tag:blogger.com,1999:blog-47121685320144438582024-03-08T04:15:15.332-08:00Pemuda Harapan BangsaAsian Brain Radhttp://www.blogger.com/profile/11322814212701168303noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-4712168532014443858.post-8235552454580578652012-06-20T06:26:00.000-07:002012-06-20T06:26:01.027-07:00Bahaya yang ditimbulkan Zat Adiktif dan PsikotropikaNarkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat-obat berbahaya.
Narkotika dan zat-zat yang berbahaya sering disebut sebagai NAPZA, yaitu
singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.<br />
Undang-undang yang mengatur tentang narkotika adalah UU RI No. 22 tahun
1997. Menurut undang-undang ini, narkoba jenis narkotika dibagi
menjadi 3 golongan, yaitu :<br />
<ol>
<li>Golongan I, berpotensi sangat kuat dalam menimbulkan ketergantungan
dan dilarang digunakan untuk pengobatan. Contohnya: Opium, heroin, dan
ganja.</li>
<li>Golongan II, berpotensi kuat dalam menimbulkan ketergantungan dan digunakan secara terbatas untuk pengobatan. Contohnya: <i>Petidin</i>, candu, dan <i>betametadol</i>.</li>
<li>Golongan III, berpotensi ringan dalam menimbulkan ketergantungan dan banyak digunakan untuk pengobatan. Contohnya: <i>Asetil dihidrocodeina</i>, <i>dokstroproposifen</i>, dan <i>dihidrocodeina</i>.</li>
</ol>
Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik
alami maupun sintetis, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan sistem syaraf pusat, serta dapat menimbulkan
ketergantungan atau ketagihan. Zat yang termasuk golongan psikotropika
diantaranya adalah amfetamin, ekstasi, dan sabu-sabu.<br />
Menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997, narkoba jenis psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu:<br />
<ol>
<li>Golongan I, mempunyai potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan
ketergantungan dan dinyatakan sebagai barang terlarang. Contohnya:
ekstasi <i>(</i>3,4-<i>methylenedioxy methamfetamine = MDMA)</i>, <i>lysergic acid diethylamide </i>(LSD), dan DOM.</li>
<li>Golongan II, mempunyai potensi yang kuat dalam menyebabkan ketergantungan. Contohnya: <i>Amfetamin</i>, <i>metamfetamin</i> (sabu-sabu), dan <i>fenetilin</i>.</li>
<li>Golongan III, mempunyai potensi sedang dalam menyebabkan
ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan
resep dokter. Contohnya: <i>Amorbarbital</i>, <i>brupronorfina</i>, dan <i>mogadon</i>.</li>
<li>Golongan IV, mempunyai potensi ringan dalam menyebabkan
ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan
resep dokter. Contohnya: <i>Nitrazepam</i>, <i>diazepam</i>, <i>lexoton</i>, pil koplo, <i>sedativa</i> (obat penenang), dan <i>hipnotika</i> (obat tidur).</li>
</ol>
<i>AMFETAMIN</i><br />
<i>Amfetamin</i> mempunyai
dampak perangsang yang kuat pada jaringan syaraf. Pengguna sering
bertingkahlaku kasar, aneh dan menjadi tergantung pada obat ini secara
mental. Dampak yang ditimbulkan dari pengguna amfetamin antara lain:
penurunan berat badan, mudah marah dan bingung, gelisah, susah tidur,
dan mudah tersinggung.<br />
<i>Amfetamin</i> biasanya
disalahgunakan untuk menimbulkan kegembiraan, tenaga bertambah,
perasaan sehat, berkuasa, dan percaya diri. Penggunaan yang lama dapat
menyebabkan kerusakan pada otak (otak mengerut), berakibat paranoid
sampai menjadi gila, dan akhirnya kematian. Jenis obat terlarang ini
berbentuk pil, kapsul, dan tepung. Tersedia dalam berbagai merek
diantaranya <i>dexamphetamin (dexedrin) </i>dan <i>pemoline (volital).</i><br />
<br />
<i>EKSTASI</i><br />
<i> </i>Nama lain ekstasi adalah <i>3,4-methylenedioxy methamfetamine</i>
disingkat MDMA. Ekstasi adalah salah satu zat psikotropika dan
diproduksi secara tidak sah (ilegal) dalam bentuk tablet atau kapsul.
Jenis ekstasi yang populer beredar di masyarakat adalah <i>apel, butterfly, alladin, </i>dan <i>electric. </i>Nama gaul ekstasi di jalanan antara lain dikenal sebagai <i>E, XTC, Doves, New Yorkers, Inex, I, </i>kancing, dan <i>Essence.</i><br />
<i> </i>Pengaruh langsung bagi pengguna ekstasi setelah memakai ekstasi adalah menyebabkan perasaan <i>'fly' (</i>terbang, gembira), mudah tersinggung, cemas, menjadi energik, mata sayu, susah tidur, dan berkeringat. <i> </i>Akibat
jangka panjang dari pemakaian ekstasi adalah kerusakan syaraf otak,
dehidrasi, halusinasi, kurang gizi, ketergantungan, gejala putus asa,
dan agresif (hilang akal sehat).<br />
<br />
<i>SABU-SABU</i><br />
<i> </i>Nama asli sabu-sabu adalah <i>methamfetamin. </i>Sabu-sabu berbentuk kristal seperti vetsin. Jenis sabu-sabu antara lain <i>Crystal, Coconut, </i>dan <i>Gold River. </i>Sabu-sabu dikenal dengan sebutan <i>ice</i>, kristal, ubas, mecin, <i>glass</i>, <i>hirropon, </i>dan <i>quart.</i> Obat ini dapat ditemukan dalam bentuk kristal dan tidak mempunyai warna maupun bau, olehnya itu sabu-sabu mempunyai nama lain <i>ice</i>.<br />
<i> </i>Sabu-sabu
juga mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf. Pemakai sabu-sabu
akan selalu bergantung pada obat ini dan berlangsung lama, bahkan bisa
mengalami sakit jantung dan dapat menyebabkan kematian.<br />
Sabu-sabu biasanya dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas aluminium
foil, kemudian asapp yang ditimbulkkan dihirup dengan sebuah <i>bong</i> (sejenis pipa berisi air). Air <i>bong</i>
tersebut berfungsi sebagai filter, karena asap tersaring pada waktu
melewati air tersebut. Ada juga pemakai yang memilih membakar sabu
dengan pipa kaca, karena takut efek yang mungkin ditimbulkan oleh
aluminium foil.Asian Brain Radhttp://www.blogger.com/profile/11322814212701168303noreply@blogger.com0