Translate

Rabu, 20 Juni 2012

Bahaya yang ditimbulkan Zat Adiktif dan Psikotropika

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat-obat berbahaya.  Narkotika dan zat-zat yang berbahaya sering disebut sebagai NAPZA, yaitu singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
          Undang-undang yang mengatur tentang narkotika adalah UU RI No. 22 tahun 1997.  Menurut undang-undang ini, narkoba jenis narkotika dibagi menjadi 3 golongan, yaitu :
  1. Golongan I, berpotensi sangat kuat dalam menimbulkan ketergantungan dan dilarang digunakan untuk pengobatan.  Contohnya: Opium, heroin, dan ganja.
  2. Golongan II, berpotensi kuat dalam menimbulkan ketergantungan dan digunakan secara terbatas untuk pengobatan.  Contohnya: Petidin, candu, dan betametadol.
  3. Golongan III, berpotensi ringan dalam menimbulkan ketergantungan dan banyak digunakan untuk pengobatan.  Contohnya:  Asetil dihidrocodeina, dokstroproposifen, dan dihidrocodeina.
         Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alami maupun sintetis, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sistem syaraf pusat, serta dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan.  Zat yang termasuk golongan psikotropika diantaranya adalah amfetamin, ekstasi, dan sabu-sabu.
         Menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997, narkoba jenis psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu:
  1. Golongan I, mempunyai potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan ketergantungan dan dinyatakan sebagai barang terlarang.  Contohnya: ekstasi (3,4-methylenedioxy  methamfetamine = MDMA), lysergic acid diethylamide (LSD), dan DOM.
  2. Golongan II, mempunyai potensi yang kuat dalam menyebabkan ketergantungan.  Contohnya: Amfetamin, metamfetamin (sabu-sabu), dan fenetilin.
  3. Golongan III, mempunyai potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter.  Contohnya: Amorbarbital, brupronorfina, dan mogadon.
  4. Golongan IV, mempunyai potensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter.  Contohnya: Nitrazepam, diazepam, lexoton, pil koplo, sedativa (obat penenang), dan hipnotika (obat tidur).
AMFETAMIN
         Amfetamin mempunyai dampak perangsang yang kuat pada jaringan syaraf.  Pengguna sering bertingkahlaku kasar, aneh dan menjadi tergantung pada obat ini secara mental.  Dampak yang ditimbulkan dari pengguna amfetamin antara lain: penurunan berat badan, mudah marah dan bingung, gelisah, susah tidur, dan mudah tersinggung.
         Amfetamin biasanya disalahgunakan untuk menimbulkan kegembiraan, tenaga bertambah, perasaan  sehat, berkuasa, dan percaya diri.  Penggunaan yang lama dapat menyebabkan kerusakan pada otak (otak mengerut), berakibat paranoid sampai menjadi gila, dan akhirnya kematian.  Jenis obat terlarang ini berbentuk pil, kapsul, dan tepung.  Tersedia dalam berbagai merek diantaranya dexamphetamin (dexedrin) dan pemoline (volital).

EKSTASI
         Nama lain ekstasi adalah 3,4-methylenedioxy methamfetamine disingkat MDMA.  Ekstasi adalah salah satu zat psikotropika dan diproduksi secara tidak sah (ilegal) dalam bentuk tablet atau kapsul.  Jenis ekstasi yang populer beredar di masyarakat adalah apel, butterfly, alladin, dan electric.  Nama gaul ekstasi di jalanan antara lain dikenal sebagai E, XTC, Doves, New Yorkers, Inex, I, kancing, dan Essence.
         Pengaruh langsung bagi pengguna ekstasi setelah memakai ekstasi adalah menyebabkan perasaan 'fly' (terbang, gembira), mudah tersinggung, cemas, menjadi energik, mata sayu, susah tidur, dan berkeringat.  Akibat jangka panjang dari pemakaian ekstasi adalah kerusakan syaraf otak, dehidrasi, halusinasi, kurang gizi, ketergantungan, gejala putus asa, dan agresif (hilang akal sehat).

SABU-SABU
         Nama asli sabu-sabu adalah methamfetamin.  Sabu-sabu berbentuk kristal seperti vetsin. Jenis sabu-sabu antara lain Crystal, Coconut, dan Gold River.  Sabu-sabu dikenal dengan sebutan ice, kristal, ubas, mecin, glass, hirropon, dan quart.  Obat ini dapat ditemukan dalam bentuk kristal dan tidak mempunyai warna maupun bau, olehnya itu sabu-sabu mempunyai nama lain ice.
         Sabu-sabu juga mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf.  Pemakai sabu-sabu akan selalu bergantung pada obat ini dan berlangsung lama, bahkan bisa mengalami sakit jantung dan dapat menyebabkan kematian.
         Sabu-sabu biasanya dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas aluminium foil, kemudian asapp yang ditimbulkkan dihirup dengan sebuah bong (sejenis pipa berisi air).  Air bong tersebut berfungsi sebagai filter, karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut.  Ada juga pemakai yang memilih membakar sabu dengan pipa kaca, karena takut efek yang mungkin ditimbulkan oleh aluminium foil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar